Koreksi Pasal 16
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin pencarian ODCB, Setiap Orang mengajukan permohonan izin disertai dengan:
a. proposal;
b. dokumen perjanjian kerja sama dengan lembaga penelitian di bidang arkeologi milik Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pendidikan di bidang arkeologi milik Pemerintah Pusat; dan
c. surat izin tempat pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(2) Proposal pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan pencarian;
c. metode dan teknik pencarian;
d. lokasi pencarian;
e. jadwal pencarian;
f. sumber daya manusia yang berkompeten;
g. jenis peralatan yang memadai; dan
h. pembiayaan.
Koreksi Anda
