Koreksi Pasal 13
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Izin pencarian ODCB di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. izin pencarian ODCB di luar Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya; dan
b. izin pencarian ODCB di dalam Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya.
(2) Izin pencarian ODCB di luar Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh bupati/wali kota.
(3) Izin pencarian ODCB di dalam Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh:
a. Menteri untuk pencarian ODCB di Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional;
b. gubernur untuk pencarian ODCB di Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya peringkat provinsi; atau
c. bupati/wali kota untuk pencarian ODCB di Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
