Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berkewajiban melakukan pencarian terhadap ODCB. (2) Gubernur dan bupati/wali kota dapat melakukan pencarian ODCB setelah berkoordinasi dengan Menteri. (3) Setiap Orang dilarang melakukan pencarian ODCB kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda