Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencarian dilakukan terhadap ODCB yang berada di darat dan/atau di air. (2) Pencarian ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penggalian; b. penyelaman; dan/atau c. pengangkatan. (3) Pencarian ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan melalui Penelitian dengan memperhatikan hak Kepemilikan dan/atau penguasaan lokasi. (4) Pencarian ODCB melalui Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan: a. bekerja sama dengan lembaga penelitian di bidang arkeologi milik Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pendidikan di bidang arkeologi milik Pemerintah Pusat; dan b. menggunakan pendekatan metode dan prosedur Penelitian arkeologi dan disiplin ilmu bantu lainnya sesuai dengan karakteristik objek kajian berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda