Koreksi Pasal 10
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pencarian dilakukan terhadap ODCB yang berada di darat dan/atau di air.
(2) Pencarian ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penggalian;
b. penyelaman; dan/atau
c. pengangkatan.
(3) Pencarian ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan melalui Penelitian dengan memperhatikan hak Kepemilikan dan/atau penguasaan lokasi.
(4) Pencarian ODCB melalui Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a. bekerja sama dengan lembaga penelitian di bidang arkeologi milik Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pendidikan di bidang arkeologi milik Pemerintah Pusat; dan
b. menggunakan pendekatan metode dan prosedur Penelitian arkeologi dan disiplin ilmu bantu lainnya sesuai dengan karakteristik objek kajian berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
