Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda