Koreksi Pasal 8
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengkajian terhadap ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan
menyampaikan kembali ODCB kepada penemu untuk didaftarkan.
(2) Penyampaian kembali ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat keterangan yang memuat pernyataan sebagai ODCB atau bukan ODCB.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak laporan penemuan diterima oleh instansi yang berwenang di bidang kebudayaan.
(4) Dalam hal ODCB ditemukan di laut, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
