Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi yang berwenang di bidang kebudayaan setelah menerima laporan penemuan ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) wajib melakukan pengkajian terhadap ODCB yang ditemukan. (2) Pengkajian terhadap ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi ODCB; b. wawancara; dan c. penyusunan laporan hasil pengkajian.
Koreksi Anda