Koreksi Pasal 6
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal laporan penemuan ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterima oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau instansi terkait, Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau instansi terkait wajib meneruskan laporan penemuan kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan.
(2) Penerusan laporan penemuan ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan.
Koreksi Anda
