Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan penemuan ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan/atau instansi terkait membuat laporan penemuan ODCB yang paling sedikit memuat: a. identitas pelapor dan/atau penemu; b. tanggal penemuan; c. identitas objek; d. tanggal pelaporan; dan e. lokasi penemuan.
Koreksi Anda