Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda