Koreksi Pasal 30
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
