Koreksi Pasal 28
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas sistem dan jejaring Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disediakan pada:
a. pusat sistem dan jejaring; dan
b. bagian sistem dan jejaring.
(2) Pusat sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(3) Bagian sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh perwakilan Republik INDONESIA, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Pusat sistem dan jejaring serta bagian sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) menjadi kesatuan sistem yang terintegrasi dalam menyelenggarakan Pendaftaran.
Koreksi Anda
