Koreksi Pasal 27
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Menteri memfasilitasi pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran baik secara digital maupun nondigital.
(2) Pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran secara digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi melalui Pendaftaran secara elektronik.
(3) Pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran secara nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi melalui Pendaftaran secara manual.
(4) Fasilitasi secara digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyediakan aplikasi Pendaftaran, program pengunggahan data, dan program akses informasi hasil Pendaftaran.
(5) Fasilitasi secara nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyediakan format formulir Pendaftaran.
Koreksi Anda
