Koreksi Pasal 26
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pendaftaran ODCB di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
