Koreksi Pasal 25
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Pendaftaran terhadap ODCB milik Pemerintah INDONESIA yang berada di luar negeri dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri
kepada Menteri.
Koreksi Anda
