Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran terhadap ODCB milik Pemerintah INDONESIA yang berada di luar negeri dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri kepada Menteri.
Koreksi Anda