Koreksi Pasal 24
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran terhadap ODCB yang dimiliki atau dikuasai warga negara INDONESIA yang berada di luar negeri dilakukan oleh pemilik atau pihak lain yang diberi kuasa kepada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir secara manual dan/atau melalui elektronik.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama ODCB;
b. lokasi ODCB;
c. identitas pendaftar;
d. riwayat Kepemilikan ODCB; dan
e. uraian singkat ODCB.
(4) Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan:
a. fotokopi identitas diri pendaftar;
b. data ODCB;
c. dokumen pendukung; dan
d. ODCB jika dapat dibawa.
(5) Dalam hal di negara tempat ODCB berada belum terdapat perwakilan
maka Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya mencakup negara tempat ODCB berada.
Koreksi Anda
