Koreksi Pasal 23
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, dokumentasi, dan penyusunan deskripsi ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dinyatakan benar dan memenuhi syarat, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan menyerahkan dokumen Pendaftaran ODCB kepada Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli
Cagar Budaya tingkat nasional sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan pengkajian.
Koreksi Anda
