Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dinyatakan lengkap, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan memberikan tanda bukti Pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja.
Koreksi Anda