Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mengisi formulir secara manual dan/atau elektronik. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama ODCB; b. lokasi ODCB; c. identitas pendaftar; d. riwayat Kepemilikan ODCB; dan e. uraian singkat ODCB. (3) Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. fotokopi identitas diri pendaftar; b. data ODCB; c. dokumen pendukung; dan d. ODCB jika dapat dibawa.
Koreksi Anda