Koreksi Pasal 20
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mengisi formulir secara manual dan/atau elektronik.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama ODCB;
b. lokasi ODCB;
c. identitas pendaftar;
d. riwayat Kepemilikan ODCB; dan
e. uraian singkat ODCB.
(3) Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan:
a. fotokopi identitas diri pendaftar;
b. data ODCB;
c. dokumen pendukung; dan
d. ODCB jika dapat dibawa.
Koreksi Anda
