Koreksi Pasal 3
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Register Nasional dilakukan terhadap ODCB:
a. yang dimiliki atau yang dikuasai Setiap Orang;
b. hasil penemuan; dan/atau
c. hasil pencarian.
(2) Penyelenggaraan Register Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pendaftaran ODCB;
b. pengkajian ODCB;
c. Penetapan ODCB;
d. Pencatatan Cagar Budaya;
e. Pemeringkatan Cagar Budaya;
f. Penghapusan Cagar Budaya; dan
g. Pengalihan hak Kepemilikan dan penguasaan.
(3) Penyelenggaraan Register Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
