Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Register Nasional dilakukan terhadap ODCB: a. yang dimiliki atau yang dikuasai Setiap Orang; b. hasil penemuan; dan/atau c. hasil pencarian. (2) Penyelenggaraan Register Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendaftaran ODCB; b. pengkajian ODCB; c. Penetapan ODCB; d. Pencatatan Cagar Budaya; e. Pemeringkatan Cagar Budaya; f. Penghapusan Cagar Budaya; dan g. Pengalihan hak Kepemilikan dan penguasaan. (3) Penyelenggaraan Register Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda