Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. Register Nasional; b. Pelestarian Cagar Budaya; c. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya; d. Insentif dan Kompensasi; e. pengawasan; dan f. pendanaan.
Koreksi Anda