Koreksi Pasal 23
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari kerja oleh Instansi Pemeriksa.
(2) Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dimaksud pada ayat (1), diberitahukan secara tertulis oleh Instansi Pemeriksa kepada instansi yang meminta pemeriksaan.
Koreksi Anda
