Koreksi Pasal 30
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemeriksa wajib membuat laporan hasil pemeriksaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara pembahasan akhir konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(8) dan menyampaikannya kepada Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(2) Dalam hal Pemeriksaan PNBP atas permintaan Menteri, laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Menteri.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu ditindaklanjuti oleh Instansi Pengelola PNBP, Menteri menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(4) Dalam hal Pemeriksaan PNBP atas permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa
kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
(5) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu ditindaklanjuti oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(6) Menteri, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Pimpinan Instansi Pemeriksa wajib menatausahakan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
