Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan Pemeriksaan PNBP, Instansi Pemeriksa dapat meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain kepada pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan dari Instansi Pemeriksa. (3) Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemeriksa menerbitkan surat permintaan kedua. (4) Pihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kedua dari Instansi Pemeriksa. (5) Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pemeriksa menerbitkan surat permintaan ketiga. (6) Pihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan ketiga dari Instansi Pemeriksa. (7) Pihak lain yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda