Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, Pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d, dan Pasal 9 ayat (2) huruf c, selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan berdasarkan indikasi lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda