Koreksi Pasal 28
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, tidak menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil Pemeriksaan PNBP.
(2) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa berhalangan hadir pada saat pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), Wajib Bayar dapat mewakilkan kepada wakil/kuasa Wajib Bayar yang ditandai dengan surat perwakilan/surat kuasa.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa berhalangan hadir pada
saat pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk hadir dalam pembahasan temuan hasil Pemeriksaan PNBP yang ditandai dengan surat penunjukan.
Koreksi Anda
