Koreksi Pasal 27
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penyampaian konsep laporan hasil pemeriksaan secara tertulis dari Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan dan/atau tanggapan dalam jangka waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak pemberitahuan secara tertulis diterima.
(2) Pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, Instansi Pemeriksa, dan Wajib Bayar/Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.
(3) Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP berkoordinasi dengan Instansi Pemeriksa untuk MENETAPKAN jadwal pelaksanaan pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Instansi Pemeriksa menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan, Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, menjadwalkan kembali pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan.
(7) Penjadwalan kembali pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan untuk 1 (satu) kali kesempatan dan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, sejak surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan diterima oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola yang meminta Pemeriksaan PNBP.
(8) Hasil pembahasan akhir konsep laporan hasil pemeriksaan dituangkan dalam suatu berita acara pembahasan, yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dari instansi yang meminta pemeriksaan, Instansi Pemeriksa, dan Wajib Bayar/Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.
Koreksi Anda
