Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Bayar yang telah mendapatkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya, Instansi Pemeriksa melakukan penghitungan PNBP Terutang secara jabatan ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar. (2) Penghitungan PNBP Terutang secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperoleh dari pihak selain Wajib Bayar. (3) Instansi Pengelola PNBP yang telah mendapatkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang telah mendapatkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian/kontrak antara Instansi Pengelola PNBP dengan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda