Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang diminta oleh Instansi Pemeriksa. (2) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain diterima dari Instansi Pemeriksa. (3) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan pertama. (4) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan pertama dari Instansi Pemeriksa. (5) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan kedua. (6) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan kedua dari Instansi Pemeriksa. (7) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan ketiga. (8) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan ketiga dari Instansi Pemeriksa.
Koreksi Anda