Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa oleh Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki hak paling sedikit untuk: a. meminta surat tugas Instansi Pemeriksa; b. meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; c. meminta penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama dan setelah kegiatan pemeriksaan; d. meminta pengembalian barang bukti dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan; e. mengetahui tentang temuan hasil pemeriksaan; dan f. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa mengalami perubahan.
Koreksi Anda