Koreksi Pasal 25
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, wajib menyampaikan tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP kepada Instansi Pemeriksa, dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penyampaian temuan hasil Pemeriksaan PNBP diterima.
(2) Dalam hal dibutuhkan tambahan waktu penyampaian tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan secara tertulis kepada Instansi Pemeriksa, sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Tambahan waktu penyampaian tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan untuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP tidak disampaikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, dianggap menyetujui seluruh temuan hasil Pemeriksaan PNBP.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat tanggapan atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP diterima oleh Instansi Pemeriksa atau kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Instansi Pemeriksa memberitahukan secara tertulis konsep laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP.
Koreksi Anda
