Koreksi Pasal 16
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan pihak lain dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
