Koreksi Pasal 15
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibantu dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada pihak lain dan kepada Pemeriksa mengenai data Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola, dan/atau Wajib Bayar, kecuali terhadap Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
