Koreksi Pasal 8
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(2) Permintaan pemeriksaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana;
c. hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau
d. hasil pengawasan Menteri.
Koreksi Anda
