Koreksi Pasal 5
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a. adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
c. adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai.
(3) Dalam permintaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda
