Koreksi Pasal 4
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari:
a. Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang; dan
b. Wajib Bayar yang PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, atas permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, dapat dilakukan Pemeriksaan PNBP oleh Instansi Pemeriksa.
(3) Permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Instansi Pengelola PNBP terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
b. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP; dan/atau
c. permohonan keringanan PNBP Terutang.
(4) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.
(5) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa pengurangan dan pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas.
(6) Ketentuan mengenai nilai/jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
