Koreksi Pasal 13
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a termasuk pemeriksaan atas:
a. laporan keuangan serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP;
dan
b. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(2) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, meliputi pemeriksaan atas:
a. dokumen terkait pemenuhan kewajiban PNBP;
dan
b. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
(3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP termasuk Pemeriksaan atas:
a. sistem pengendalian intern terkait pengelolaan PNBP;
b. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP termasuk pemeriksaan atas:
a. sistem pengendalian intern terkait pemungutan, penagihan, penyetoran dan pelaporan PNBP;
b. laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan
c. bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup pemeriksaan terhadap Instansi Pengelola PNBP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ruang lingkup pemeriksaan terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
