Koreksi Pasal 37
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan, monitoring dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
