Koreksi Pasal 36
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan secara berkala laporan atas tindak lanjut penyelesaian laporan hasil pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa dan Menteri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemeriksa dan Menteri melakukan monitoring dan evaluasi atas perkembangan tindak lanjut penyelesaian laporan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
