Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh data dan informasi tentang: a. indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara; b. indikasi kerugian negara; dan/atau c. indikasi unsur tindak pidana di luar yang diperiksa, Instansi Pemeriksa menyampaikan data dan informasi secara terpisah kepada Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda