Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar terdapat kekurangan pembayaran PNBP Terutang, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menindaklanjuti dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. (2) Laporan hasil pemeriksaan, Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. (3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (4) Dalam hal PNBP Terutang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar telah memperhitungkan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar. (5) Wajib Bayar menindaklanjuti Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP diterbitkan. (6) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar terdapat kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. (7) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. (8) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan PNBP dari Wajib Bayar merupakan suatu rekomendasi, Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menindaklanjuti dengan surat persetujuan atau penolakan. (9) Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya, atau dapat dibayarkan secara langsung melalui pemindahbukuan, setelah memenuhi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda