Koreksi Pasal 2
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi Pemeriksa.
(2) Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan atas permintaan Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mendelegasikan permintaan pemeriksaan kepada pejabat setingkat di bawah Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda
