Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi Pemeriksa. (2) Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (3) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan permintaan pemeriksaan kepada pejabat setingkat di bawah Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda