Koreksi Pasal 19
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengusulkan pembentukan KEK yang dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:
a. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi;
c. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK;
d. rencana transisi perubahan KPBPB menjadi KEK, yang memuat paling kurang:
1. kelembagaan yaitu:
a) jangka waktu transisi paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan evaluasi Dewan Nasional;
b) tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan kawasan KPBPB bersangkutan;
c) tugas Administrator dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB bersangkutan; dan/atau d) tugas Badan Usaha pengelola KEK dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
2. fasilitas fiskal yaitu fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal tersebut tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
3. kemudahan yaitu kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan kemudahan tersebut tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengusulan oleh Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pengusulan yang disampaikan oleh:
a. Badan Pengusahaan KPBPB; atau
b. badan usaha.
(3) Dalam hal badan usaha telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB, pengusulan oleh Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, perlu mendapat pertimbangan dari badan usaha dimaksud.
(4) Dalam hal badan usaha telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB, pengusulan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, perlu mendapat pertimbangan dari Badan Pengusahaan KPBPB.
Koreksi Anda
