Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mengusulkan pembentukan KEK melalui Pemerintah Daerah provinsi. (2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa: a. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk; b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi; c. rencana dan sumber pembiayaan; d. Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan f. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis. (3) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilengkapi dengan: a. dukungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan b. penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK.
Koreksi Anda