Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrator melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) kepada Dewan Kawasan. (2) Dewan Kawasan melakukan evaluasi pengelolaan KEK berdasarkan laporan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Administrator; dan b. Dewan Nasional.
Koreksi Anda