Koreksi Pasal 50
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha pengelola bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
(2) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas;
e. badan usaha patungan; atau
f. Badan Layanan Umum.
(3) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat sebelum KEK beroperasi.
Koreksi Anda
