Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha pengelola bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. (2) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. koperasi; d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; e. badan usaha patungan; atau f. Badan Layanan Umum. (3) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat sebelum KEK beroperasi.
Koreksi Anda