Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan KEK dilakukan oleh: a. Administrator; dan b. Badan Usaha pengelola.
Koreksi Anda