Koreksi Pasal 28
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan/atau
e. badan usaha patungan atau konsorsium.
(2) Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kekayaan badan layanan umum.
Koreksi Anda
