Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian MENETAPKAN Badan Usaha untuk melakukan pembangunan KEK.
Koreksi Anda