Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mencakup paling kurang: a. penetapan Badan Usaha pembangun KEK; b. penguasaan dan/atau pengadaan tanah di lokasi yang diusulkan menjadi KEK; c. pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK; d. penyediaan sumber daya manusia untuk menunjang pengoperasian KEK; dan e. penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar lokasi KEK.
Koreksi Anda