Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada PRESIDEN. (2) Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan. (3) Pembentukan KEK yang telah disetujui oleh Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda